Sasaran
Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling
berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
- Sasaran
utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
o Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan,
pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
o Pelaku usaha adalah perorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola
sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
- Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku
kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian,
perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Pada dasarnya sasaran penyuluhan adalah manusia
biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, di mana secara
umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan. Beberapa
hal yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya
motivasi pribadi sasaran penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan.
Menurut Samsudin (1992), sasaran penyuluhan
sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya,
kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam
usahanya.
Tenaga Pelaku Penyuluhan Perikanan Berdasarkan UU
No. 16 tahun 2006, yang dimaksud dengan tenaga penyuluh perikanan meliputi
Penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Pada hakekatnya setiap
orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi
dapat menjadi penyuluh perikanan.
Pelaku penyuluhan
perikanan meliputi :
a. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
b. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi
tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung
atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan perikanan
c. Penyuluh Swadaya
Materi
Penyuluhan Perikanan
Dalam UU Nomor 16 tahun 2006, disebutkan bahwa:
1. Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan
dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan
dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
2. Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas
berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial
serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum,
dan pelestarian lingkungan.
3. Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu
yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat
rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari
pengetahuan tradisional.
4. Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib
mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi
selesai.
5. Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud diatas
ditetapkan oleh Menteri.
6. Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi pada
materi penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Hal Utama
Dalam Penyelenggaraan Penyuluhan
Beberapa hal utama yang dilakukan dalam
penyelenggaraan penyuluhan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang
menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan
efisien, dinamis dan profesional
2. Mengembangkan model model penyuluhan perikanan
partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang
mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri.
3. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan
serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan
pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam rangka peningkatan
ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang
akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
4. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku
utama dan pelaku usaha;
5. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar
mereka dapat mengembangkan usahanya;
6. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial,
dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
7. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan
berkelanjutan;
Izin copy yah kak!
BalasHapus