Kegiatan Pengembangan Kelompok Bila semua anggota
kelompok masyarakat secara sadar sepakat untuk mengikuti anjuran dan merasakan
manfaat dari kegiatan berkelompok, maka langkah selanjutnya adalah berupa
bimbingan-bimbingan. Bimbingan tersebut terus dilakukan secara berkala melalui
upaya pembinaan yang terus menerus. Pembinaan kepada para sasaran/pelaku utama
dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Tentu saja pembinaan ini
semata-mata tidak hanya dilakukan oleh pendamping saja, melainkan harus ada dukungan
yang kuat dari instansi terkait lainnya. Karena dalam proses pembinaan sering
ditemui permasalahan yang dihadapi di lapangan dan harus melibatkan institusi
lain.
Pelaksanaan
bimbingan/pembinaan, antara lain dapat dilakukan dengan:
1. Pembinaan Teknis Bidang Usaha Kelompok
Pembinaan bidang usaha kelompok dapat
dilakukan melalui bimbingan mengenai:
a) penguatan modal usaha;
b) penangkapan ikan;
c) budidaya ikan;
d) Jasa dan industri perikanan;
e) Peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan
aparat
f) Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
g) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur
pendukung kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan
h) Pengolahan dan pemasaran hasil
i) Penguatan kelembagaan usaha
j) Kontribusi pelaku utama kelautan dan perikanan
k) Identifikasi potensi wilayah dan sumberdaya
perikanan yang ada di lingkungannya
l) Pemilihan teknologi yang dibutuhkan
m)Peningkatan kapasitas produksi dan mutu hasil
2. Pembinaan ManajerialKelompok Pembinaan manajerial kelompok dapat dilakukan melalui
bimbingan mengenai: a)Penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Rencana Usaha
Kelompok disusun bersama berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat anggota.
Musyawarah anggota dipimpin oleh ketua kelompok dengan didampingi oleh penyuluh
perikanan. Rencana Usaha Kelompok (RUK) minimal memuat tentang: biodata
kelompok, rencana kerja, kebutuhan nyata kelompok, analisa usaha serta prospek
usaha di bidang kelautan dan perikanan.
RUK yang telah disusun kemudian ditandatangani oleh
Ketua Kelompok, tenaga pendamping dan diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala
Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan sebagai Pembina. RUK dibuat dengan
materi/informasi sebagai berikut:
(1) Gambaran umum
kelompok,
berisi antara lain:
(i) Nama kelompok dan tahun berdirinya.
(ii) Alamat kelompok
(iii) Susunan pengurus dan perkembangan jumlah
anggotanya (saat berdiri sampai sekarang).
(iv) Pengakuan keberadaan kelompok oleh
masyarakat/instansi terkait
(v) Maksud dan tujuan pendirian kelompok (harus
tercantum dalam AD/ART)
(vi) Jenis kegiatan usaha yang sedang berjalan,
produksi saat ini dan pemasarannya.
(vii)Perkembangan sarana yang dimiliki dari saat ini
serta asal modal tersebut. (viii) Administrasi kelompok (buku pendukung)
(ix) Nama Tenaga pendamping (domisili dan prestasi
pendamping)
(x) Mitra usaha (pemerintah/swasta) (xi) Prestasi
kelompok
(2) Rencana
kegiatan dan pembiayaan, berisi antara lain:
(i) Investasi (ii) Modal kerja (pembelian sarana
produksi yang akan digunakan) (iii) Pengembangan kelembagaan (pelatihan,
administrasi kelompok, pengembangan pemasaran, dan lain-lain)
(3) Rencana
produksi dan pemasaran
(i) Rencana produksi
(ii) Rencana pemasaran (harga, tujuan pasar, dsb)
(iii) Analisa usaha
(4) Rencana pendampingan
(i) Pendampingan teknis
(ii) Pendanpingan manajerial
(5)
Keberhasilan yang ingin dicapai
(i)
Peningkatan kemampuan kelompok:
- Administrasi kelompok (adanya kelengkapan
administrasi)
- Produksi dan pemasaran (terjadinya peningkatan)
(ii) Dampak
kegiatan kelompok
- Dampak terhadap kelompok
- Dampak terhadap masyarakat sekitar kelompok
- Dampak terhadap lingkungan/ekologi yang dapat
dirasakan oleh anggota kelompok maupun masyarakat b)Pemupukan Modal dan
Keberlanjutan Usaha Kelompok Dana yang disalurkan kepada kelompok pelaku
utama/masyarakat merupakan penguatan modal untuk terus dipupuk menjadi ”dana
penguatan modal kelompok” untuk pengembangan usaha kelompok secara
berkelanjutan.
Pengadaan dan penyaluran sarana produksi perikanan dengan
jenis dan jumlah sarana yang dilakukan secara transparan dan diputuskan oleh
kelompok, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima barang.
Pemanfaatan dana kelompok untuk modal kerja
direncanakan bersama-sama secara transparan oleh kelompok. Penarikan,
pembelanjaan, dan pembukuan mengikuti prosedur yang sama dengan dana pengadaan
sarana/prasarana. Untuk pengadministrasian dana kolompok, terlebih dahulu harus
disepakati mekanisme yang diterapkan untuk menghinpun dana pengembalian dari
pelaku utama perikanan.
Selanjutnya ditentukan pengurus atau pengelola dana
tersebut.
Dalam hal ini perlu dicari alternatif mekanisme yang
sederhana tetapi transparan, sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak yang
terkait.
Keuntungan dari modal kelompok disimpan dalam
rekening kelompok yang bersangkutan, yang dapat ditarik sesuai kebutuhan dan
prosedur yang disepakati.
c) Pengembangan Usaha kelompok Berbagai bidang usaha
yang dapat dikelola oleh kelompok masyarkat antara lain bidang usaha kios
sarana produksi, usaha jasa, konservasi berorientasi ekonomi, budidaya,
pengolahan, penangkapan dan pemasaran hasil perikanan.
d)Pengembangan Pemasaran Hasil
e)BimbinganManajerial Lainnya
3. Pembinaan aspek sosial; Pembinaan aspek sosial dapat dilakukan antara lain
melalui bimbingan mengenai:
a)Kesadaran hukum
b)Pembinaan kader
c) Taat perjanjian
d)Pembinaan hubungan dengan kelembagaan lain
e)Administrasi kelompok Kesan pertama yang terlihat
pada suatu kelompok pelaku utama yang baik, adalah pengelolaan admnistrasi
yang baik.
Sehingga kemampuan melaksanakan administrasi dengan
baik perlu dibina terus sampai mereka terbiasa melakukannya.
Untuk dapat mengetahui keberadaan kelompok dan
tingkat maju mundurnya kelompok, dokumentasi kelompok yang berupa pembukuan
atau administrasi kelompok perlu disusun. Beberapa buku yang harus dibuat
adalah:
(1) Buku Data Anggota;
(2) Buku Kas;
(3) Buku Inventaris Barang;
(4) Buku Notulen;
(5) Buku Kehadiran Peserta Rapat;
(6) Buku Agenda Surat;
(7) Buku Tamu;
(8) Buku Rencana Kegiatan;
(9) Buku Kegiatan Usaha;
(10) Buku Pola Tanam/Tebar.
0 komentar:
Posting Komentar