PROFESIONALISME DAN
PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA YANG BERDAYA
Penyuluhan
perikanan merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas sumberdaya
manusia kelautan dan perikanan, yaitu berperan dalam memberikan bimbingan dan
pembinaan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat perikanan, sehingga
meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang kelautan
dan perikanan, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usaha di bidang
kelautan dan perikanan. Pembangunan kelautan dan perikanan akan berhasil
apabila adanya partisipasi dan sinergi antara segenap stakeholder di bidang
kelautan dan perikanan. Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan
sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku
utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal
ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan
meliputi :
a) Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial
guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan
modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b) Memberdayakan pelaku utama
dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha
yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang,
peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.
c) Mengembangkan
sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama
pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan. Keberhasilan proses penyuluhan
ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di
bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan
ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran
penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada
masyarakat sasaran.
Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai
dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya,
sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan
semua potensi yang dimilikinya.
Pada tahap inilah dimulai peran seorang
penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran dari
kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan
komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang
ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan,
mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha di bidang perikanan. Sejalan dengan implementasi amanah UU No. 16/2006
tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan
Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa
dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan
profesional.
Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha sebagai
mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran tersebut penyuluh
harus memiliki kapasitas dan kompetensi
yang tinggi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam
menjalankan tugasnya.
Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh
perlu memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan
mendiseminasikan teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan
“Yang Tidak Tahu menjadi Tahu, Yang
Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”. Dengan terbitnya
PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah
memiliki kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak pada kinerja
seorang penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi menjadi bagian dari Penyuluh
Pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyuluh yang menjalankan fungsi
generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk
menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan memiliki perbedaan dengan
bidang pertanian, antara lain:
(1) Secara geografis, negara Indonesia merupakan
negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan;
(2) Secara alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya sangat
spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga
usahanya menjadi sangat beresiko;
(3) Secara sosial dan ekonomi, sifat,
karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama berbeda dengan pola hidup
petani/pekebun;
(4) Penanganan aspek perikanan tidak dapat dipisahkan dari
aspek kelautan;
(5) Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan
merupakan kecabangan ilmu yang mandiri, termasuk penyuluhan perikanan;
(6)
Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet dan rencana UU
kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yang khusus mengemban
tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya,
yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan;
(7) Secara legislasi, didukung
keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tersebut secara intern
merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus
ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para
penyuluh perikanan harus dilakukan secara terus menerus dan sistematis agar
dapat menjadi konsultan dan mitra sejati para pelaku utama dan pelaku usaha di
bidang perikanan. Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme
bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi
atau orang yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional
haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN dan SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN.
Hal ini
mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh Perikanan harus sadar dengan tugas dan
fungsinya sebagai penyuluh dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, serta
selalu meningkatkan keterampilannya dalam bekerja dan dalam menghadapi
persaingan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara
tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan untuk sembilan aspek
berikut:
1)meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
2)meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3)mendorong perluasan dan
kesempatan kerja;
4)meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein
hewani;
5)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan;
6)meningkatkan
produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing;
7)meningkatkan ketersediaan
bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
8)mencapai pemanfaatan sumber daya
ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal;
dan
9)menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan tata
ruang.
Dengan demikian orientasi penyuluhan perikanan seyogyanya dapat meramu
ke-9 hal tersebut.
Kompetensi penyuluh menjadi sangat penting untuk selalu
disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan tantangan zaman. Hal ini tidak
berarti penyuluh harus serba bisa (polivalen), tetapi penyuluh yang diharapkan
adalah penyuluh yang dapat berperan sebagai fasilitator bagi transformasi yang
diharapkan masyarakat dan pelaku utama. Pelaku utama sangat berharap figur
penyuluh yang berani, jujur, terbuka dan kreatif. Berani dalam mengambil
langkah yang tepat dan cepat, jujur akan kelebihan dan kekurangan diri, terbuka
dalam arti dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, dan kreatif dalam arti
mampu berinovasi dan mengembangkan berbagai modifikasi atas teknologi yang
sudah ada.
Sejalan dengan itu, penyuluh harus dapat mengembangkan suasana
pembelajaran yang kondusif dan harus mampu memberi contoh (kewirausahaan),
memberi semangat, dan memandirikan pelaku utama. Penyuluh juga harus mampu
mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai kalangan, baik swasta maupun
pemerintah, baik untuk keperluan konsultasi maupun distribusi hasil perikanan,
dan lain sebagainya. Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan
memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral.
Penyuluh yang kompeten
dengan keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar
bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata
untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah
aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama
untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha
perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha
perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan
teknologi yang tepat secara berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar