DASAR-DASAR PENYULUHAN PERIKANAN
Pengertian Penyuluhan Secara Umum Penyuluhan dalam
arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajarai sistem dan proses perubahan pada
individu serta masayarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai
dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai
suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal di luar sistem sekolah yang
biasa. Pendidikan bagi masyarakat sendiri, menurut Carter V (1995), adalah
merupakan proses perkembangan pribadi, proses sosial, proses pengembangan
keterampilan sesuai profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu
pengetahuan yang tersusun dan dikembangkan dari masa ke masa oleh setiap
generasi bangsa. Pendidikan masayarakat juga mengandung pengertian usaha
manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar
dapat diserap atau dipraktekkan oleh masayarakat. Dengan mengacu pada
pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan
keluarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui, menyadari, mempunyai kemampuan
dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam
rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu
dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengan penyuluhan.
Pengertian penyuluhan dapat bermacam-macam,
tergantung dari sudut pandang seseorang. Istilah-istilah yang berkenaan dengan
penyuluhan diantaranya adalah :
Dalam bahasa Belanda digunakan istilah
Voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan
jalannya. Istilah ini digunakan pada masa kolonial bagi Negara- negara jajahan
Belanda
Bahasa Inggris dan Jerman masing-masing
mengistilahkan sebagai pemberian saran atau Beratung yang berarti seseorang
pakar dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapi seseorang tersebut yang
berhak untuk menentukan pilihannya.
Dalam bahasa Austria dikenal istilah ”Forderung”
yang berarti menggiring seseorang ke arah yang diinginkan, kata mana mirip
dengan istilah di Korea yakni bimbingan pedesaan.
Bahasa Spanyol dikenal istilah ”Capacitacion”
menunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat
diartikan dengan pelatihan.
Penyuluhan Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/19/M.PAN/10/2008, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka
Kreditnya disebutkan bahwa Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluhan (Pertanian, Perikanan, Kehutanan) menurut
UU No. 16 tahun 2006 adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Asas
Penyuluhan
1. Eksplanasi Asas Menurut UU No. 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sesuai dengan
Pasal
2, penyuluhan perikanan diselenggarakan berasaskan
demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan,
keseimbangan, keterbuakaan, kerja sama,
partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan
bertanggung gugat.
2. Eksplanasi Definitif
a. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati
pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku
usaha lainnya.
b. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan
pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan
produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang
harus merupakan mitra sejajar.
d. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan keterpaduan”
yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antara
kepentingan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
e. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan
keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat
setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan
kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan
yang relatif masih tertinggal.
f. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara
penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha.
g. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara
sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta
sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif
pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi.
i. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
kemitraan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling
membutuhkan antara pelku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh
penyuluh.
j. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
keberlanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus
menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku
pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan
sehingga dapat terwujud kemandirian.
k. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
berkeadilan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan
pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai denagn
kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan
pemerataan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dapat diselenggarakan secara
merata bagi seluruh Wilayah Republik Indonesia dan segeap lapisan pelaku utama
dan pelaku usaha.
m.Yang dimksud dengan ”penyuluhan berasaskan
bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan
membandingkan pelaksanan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah
dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya
dapat dijadwalkan.
Falsafah
Penyuluhan
Pengertian falsafah adalah sebagai suatu pandangan
hidup, yang merupakan landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral
tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam praktik. Falsafah
penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam
perjalanan pertumbuhan masayarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang
harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falsafah penyuluhan
tersebut, yaitu :
a. Penyuluh harus bekerja sama dengan masayarakat,
dan bukan bekerja untuk masayarakat;
b. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan,
tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian;
c. Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya
kesejahteraan hidup masyarakat;
d. Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat
dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.
Di Amerika
Serikat, dikembangkan falsafah penyuluhan yang kenal dengan istilah 3T, yaitu
seperti berikut.
Artinya, bahwa dalam penyuluhan harus mengandung unsur-unsur
Keterangan:
a. Pendidikan
untuk mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan.
b. Membantu masyarakat agar mampu menolong dirinya
sendiri, oleh karenanya harus ada kepercayaan dari masyrakat sasaran.
c. Belajar sambil melakukan sesuatu, sehingga ada
keyakinan atas kebenaran terhadap apa yang diajarkan.
Tujuan
Penyuluhan Perikanan
1. Eksplanasi
Tujuan Menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3, Tujuan pengaturan sistem penyuluhan
perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal
sosial, yaitu
a. memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan
modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan
motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan
pendampingan serta fasilitasi.
c. Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya
penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif,
terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas
kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapat menjamin
terlaksananya pembangunan perikanan.
d. Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan
serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e. Mengembangkan sumberdaya manusia, yang maju dan
sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2. Eksplanasi
Definitif
a. Yang dimaksud dengan ”pengembangan sumberdaya
manusia” antara lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan,
serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b. Yang dimaksud dengan ”peningkatan modal sosial”
antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan,
akses modal, dan akses informasi.
c. Yang dimaksud ”terdesentralisasi” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga desa atau unit kerja
lapangan, kabupaten/kota,dan provinsi
d. Yang dimaksud ”partisipatif” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e. Yang dimaksud dengan ”keterbukaan” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat
diketahui oleh semua unsur yang terlibat.
f. Yang dimaksud dengan ”keswadayaan” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan
sendiri.
g. Yang dimaksud dengan ”kemitrasejajaran” yaitu
bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan
kedudukan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
h. Yang dimaksud dengan ”bertanggung gugat” yaitu
bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan
yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana,
terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah
terjadi peningkatan taraf hidup masayarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai
apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Better Farming, mau dan mampu mengubah
cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik
b. Better
Business,
berusaha yang lebih menguntungkan, mau dan mampu menjauhi para pengijon, lintah
darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c. Better
living,
hidup lebih baik dengan mampu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah
berlangsungnya masa panenan, bisa menabung, bekerja sama memperbaiki hygiene
lingkungan, dan mampu mencari alternatif lain dalam hal usaha, misal mendirikan
industri rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna
mengisi kekosongan waktu selama menunggu panenan berikutnya
Fungsi
Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi Fungsi Menurut UU No. 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Fungsi sistem penyuluhan meliputi termaktub dalam Pasal
4, yaitu:
a. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama
dasn pelaku usaha;
b. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka
dapat mengembangkan usahanya.
c. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial,
dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
d. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan
berkelanjutan.
e. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah
serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku
usaha dalam mengelola usaha.
f. Menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan
pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan
g. Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan
perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan. Fungsi
penyuluhan adalah menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan
oleh sasaran dengan pengetahun dan teknologi yang selalu berkembang menjadi
kebutuhan sasaran tersebut.
Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya
merupakan penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a. pengetahuan yang dibutuhkan sasaran dengan
pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b. pengalaman baru yang terjadi pada pihak para ahli
dengan kondisi yang nyata dialami oleh sasaran. Karena itu, fungsi penyuluhan
dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan regional
agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masayarakat, sehingga program- program
masayarakat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan mendapat
partisipasi masyarakat.
Sasaran
Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling
berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
- Sasaran
utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
o Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan,
pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
o Pelaku usaha adalah perorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola
sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
- Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku
kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian,
perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Pada dasarnya sasaran penyuluhan adalah manusia
biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, di mana secara
umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan. Beberapa
hal yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya
motivasi pribadi sasaran penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan.
Menurut Samsudin (1992), sasaran penyuluhan
sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya,
kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam
usahanya.
Tenaga Pelaku Penyuluhan Perikanan Berdasarkan UU
No. 16 tahun 2006, yang dimaksud dengan tenaga penyuluh perikanan meliputi
Penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Pada hakekatnya setiap
orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi
dapat menjadi penyuluh perikanan. Pelaku penyuluhan perikanan meliputi :
a. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
b. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi
tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung
atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan perikanan
c. Penyuluh Swadaya
Materi
Penyuluhan Perikanan
Dalam UU Nomor 16 tahun 2006, disebutkan bahwa:
1. Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan
dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan
dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
2. Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas
berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial
serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum,
dan pelestarian lingkungan.
3. Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu
yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat
rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari
pengetahuan tradisional.
4. Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib
mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi
selesai.
5. Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud diatas
ditetapkan oleh Menteri.
6. Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi pada
materi penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Hal Utama
Dalam Penyelenggaraan Penyuluhan
Beberapa hal utama yang dilakukan dalam
penyelenggaraan penyuluhan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang
menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan
efisien, dinamis dan profesional
2. Mengembangkan model model penyuluhan perikanan
partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang
mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri.
3. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan
serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan
pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam rangka peningkatan
ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang
akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
4. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku
utama dan pelaku usaha;
5. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar
mereka dapat mengembangkan usahanya;
6. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial,
dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
7. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan
berkelanjutan;
0 komentar:
Posting Komentar