Fungsi
Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi Fungsi Menurut UU No. 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Fungsi sistem penyuluhan meliputi termaktub dalam Pasal
4, yaitu:
- memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dasn pelaku usaha;
- mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
- Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
- Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
- Menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan
- Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Fungsi
penyuluhan
adalah menjembatani kesenjangan antara praktik yang
biasa dijalankan oleh sasaran dengan pengetahun dan teknologi yang selalu
berkembang menjadi kebutuhan sasaran tersebut.
Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya
merupakan penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a. pengetahuan yang dibutuhkan sasaran dengan
pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b. pengalaman baru yang terjadi pada pihak para ahli
dengan kondisi yang nyata dialami oleh sasaran. Karena itu, fungsi penyuluhan
dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan regional
agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masayarakat, sehingga program- program
masayarakat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan mendapat
partisipasi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar