Perpanjangan Cantrang, Bukanlah Kemauan Menteri SUSI
Untuk Terus melindungi Keberlangsungan Sumber daya
Perikanan dengan Melarang berbagai jenis Alat tangkap yang merusak habitat dan
tidak ramah lingkungan termasuk alat tangkap Cantrang.
Peaturan tentang pelarangan
alat tangkap yang sudah ramah lingkungan pada dasarnya dari zaman pemerintahan
presiden Soeharto sudah di berlakukan dan di era Menteri Susi Pudjiastuti
aturan tersebut kembali di angkat dengan mengeluarkan PERMEN 02/2015 dan PERMEN
71/ 2016.
Kebijakan Tersebut di keluarkan bukan semata mata
ingin menghambat nelayan dalam menangkap ikan tetapi dalam hal ini untuk
masalah cantrang setidaknya nelayan tidak menangkap ikan
dengan merusak habitatnya yang pada akhirnya stock dan keberlangsungan
hidup ikan menjadi rusak dan berkurang.
Sejak DI keluarkan Permen Pelarangan, Desakan
desakan dari para nelayan Cantrang Yang kebanyakan Nelayan Cantrang di miliki
Oleh Pengusaha Pengusaha besar berupaya agar Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti
untuk di cabut bahkan desakan agar menteri susi Untuk Mundur pun banyak di
lontarkan oleh para nelayan Cantrang.
Desakan Desakan Tersebut Pada Akhirnya Sampai Juga
Kepada Pemimpin Dari menteri Susi yaitu JOKOWI. Bahkan Kebijakan yang benar
dari susi Pudjiastuti di nilai ada kesalahan dan kekeliruan. Dengan pasrah
akhirnya Menteri SUSI pun merelakan adanya perpanjangan cantrang sampai pada
akhir tahun 2017. Dimana masa perpanjangan juga sudah di berikan di tahun2
sebelumnya.
Oleh Hisyam Mustado
Nelayan cantrang kluwut bulakamba brebes KM.RIDHO ALLAH.
0 komentar:
Posting Komentar