Falsafah
Penyuluhan
Pengertian falsafah adalah sebagai suatu pandangan
hidup, yang merupakan landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral
tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam praktik. Falsafah
penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam
perjalanan pertumbuhan masayarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang
harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falsafah penyuluhan
tersebut, yaitu :
a. Penyuluh harus bekerja sama dengan masayarakat,
dan bukan bekerja untuk masayarakat;
b. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan,
tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian;
c. Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya
kesejahteraan hidup masyarakat;
d. Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat
dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.
Di Amerika
Serikat, dikembangkan falsafah penyuluhan yang kenal dengan istilah 3T, yaitu
seperti berikut.
Artinya, bahwa dalam penyuluhan harus mengandung unsur-unsur
Keterangan:
a. Pendidikan
untuk mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan.
b. Membantu masyarakat agar mampu menolong dirinya
sendiri, oleh karenanya harus ada kepercayaan dari masyrakat sasaran.
c. Belajar sambil melakukan sesuatu, sehingga ada
keyakinan atas kebenaran terhadap apa yang diajarkan.
Tujuan
Penyuluhan Perikanan
1. Eksplanasi
Tujuan Menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3, Tujuan pengaturan sistem penyuluhan
perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal
sosial, yaitu
a. memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan
modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan
motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan
pendampingan serta fasilitasi.
c. Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya
penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif,
terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas
kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapat menjamin
terlaksananya pembangunan perikanan.
d. Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan
serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e. Mengembangkan sumberdaya manusia, yang maju dan
sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2. Eksplanasi
Definitif
a. Yang dimaksud dengan ”pengembangan sumberdaya
manusia” antara lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan,
serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b. Yang dimaksud dengan ”peningkatan modal sosial”
antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan,
akses modal, dan akses informasi.
c. Yang dimaksud ”terdesentralisasi” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga desa atau unit kerja
lapangan, kabupaten/kota,dan provinsi
d. Yang dimaksud ”partisipatif” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e. Yang dimaksud dengan ”keterbukaan” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat
diketahui oleh semua unsur yang terlibat.
f. Yang dimaksud dengan ”keswadayaan” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan
sendiri.
g. Yang dimaksud dengan ”kemitrasejajaran” yaitu
bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan
kedudukan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
h. Yang dimaksud dengan ”bertanggung gugat” yaitu
bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan
yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana,
terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah
terjadi peningkatan taraf hidup masayarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai
apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Better Farming, mau dan mampu mengubah
cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik
b. Better
Business,
berusaha yang lebih menguntungkan, mau dan mampu menjauhi para pengijon, lintah
darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c. Better
living,
hidup lebih baik dengan mampu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah
berlangsungnya masa panenan, bisa menabung, bekerja sama memperbaiki hygiene
lingkungan, dan mampu mencari alternatif lain dalam hal usaha, misal mendirikan
industri rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna
mengisi kekosongan waktu selama menunggu panenan berikutnya
0 komentar:
Posting Komentar