Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berkaitan UU tentang Desa tersebut, penyuluh perikanan di Indonesia diharapkan dapat mempelajarinya kaitan dengan kegiatan penyuluhan perikanan dalam pemberdayaan pelaku utama perikanan yang umumnya di pedesaan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa selengkapnya dapat diunduh
OLEH :PUSLIH
oke
BalasHapusKang Masukkan Link Ini Ke Daftar Jaringan Sahabat
BalasHapusPERIKANAN DAN KELAUTAN
PENYULUH PERIKANAN
KOMUNITAS PERIKANAN
SANG PEMIMPIN
PETERNAKAN
PERJALANAN HIDUP
AUTO_PENYO